7 WNI Disandera, JK Sebut Presiden Filipina Akan Bertindak Keras

7 WNI Disandera, JK Sebut Presiden Filipina Akan Bertindak Keras

Ahmad Ziaul Fitrahudin - detikNews
Sabtu, 25 Jun 2016 22:46 WIB
Foto: Ilustrasi: Luthfy Syahban
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan pemerintah melalui tim khusus tengah berupaya melakukan pembebasan terhadap 7 WNI anak buah kapal (ABK) Tugboat Charles 001 dan tongkang 152. JK memastikan pemerintah Filipina akan membantu pembebasan para sandera dari kelompok bersenjata.

"Sedang dikerjakan oleh tim. Crisis center di bawah (koordinasi) Polhukam, ada BIN, ada kepolisian. Sedang dicari solusinya," ujar JK usai berbuka puasa bersama di Jenggala Center, Jl Ciamis 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (25/6/2016).

JK menegaskan pemerintah akan mengupayakan sejumlah cara untuk membebaskan ketujuh WNI. "Pokoknya bagaimana sandera itu bisa kita lepaskan. Pemerintah Filipina juga jamin akan keras hadapi itu," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya Duterte (Presiden Filipina Rodrigo Duterte) itu keras. Sehingga ia ingin selesaikan dengan keras," sebut JK.

Penyanderaan terhadap 7 WNI terjadi di Laut Sulu pada 20 Juni. Dua kelompok berbeda mengangkut ABK Kapal Charles. Kelompok pertama membawa tiga sandera dan kelompok kedua membawa dua sandera. Diduga kelompok ini dari faksi Abu Sayyaf. Sedangkan 6 ABK sisanya dibiarkan melanjutkan perjalanan.

Menko Polhukam Luhut Pandjaitan menyebut kelompok penyandera sudah meminta uang tebusan. Namun Luhut tidak menyebut jumlah uang yang diminta.

"Minta tebusan, angkanya mau diverified lagi," jelas Luhut di kantornya di Kemenko Polhukam, Jumat (24/6). (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads