Konflik PPP Dibawa ke MK, Djan Faridz Hadirkan Yusril Dkk Sebagai Ahli

Konflik PPP Dibawa ke MK, Djan Faridz Hadirkan Yusril Dkk Sebagai Ahli

Jabbar Ramdhani - detikNews
Selasa, 14 Jun 2016 16:05 WIB
Konflik PPP Dibawa ke MK, Djan Faridz Hadirkan Yusril Dkk Sebagai Ahli
Sidang MK (ari/detikcom)
Jakarta - Konflik dualisme kepengurusan PPP dibawa kubu Djan Faridz ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menggugat UU Parpol. PPP sendiri telah membentuk pengurus baru yang disahkan pemerintah.

Untuk meyakinkan MK, kubu Djan menghadirkan ahli Yusril Ihza Mahendra, Ahmad Syarifuddin Natabaya dan Chairuman Harahap yang merupakan mantan Ketua Panja RUU Parpol.

"UU ini semangatnya bagaimana membuat parpol yang sehat. Maka persyaratan parpol diperluas. Kita juga ingin parpol mandiri, bebas dari intervensi manapun," ujar Chairuman Harahap saat menyampaikan pandangannya di Ruang Sidang MK, Selasa (14/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chairuman menambahkan, semangat reformasi tersebut hingga mengatur pembuatan mahkamah partai. Sehingga persoalan yang muncul di dalam partai dapat diselesaikan secara mandiri di dalam partai. Namun, apabila persoalan tersebut tidak dapat selesai, pihak berselisih dapat melanjutkan proses hukum ke pengadilan negeri. Dan jika perkara tersebut belum selesai kembali dilanjutkan di Mahkamah Agung (MA).

Dalam keterangannya, Yusril memberikan kritik terhadap tindakan Menkum HAM yang berlaku seperti pembina pada jaman Orde Baru. Menurutnya, pada masa reformasi, semestinya menteri hanya mengurusi adminiatrasi, tidak sampai tindakan.

"Setelah ada UU Administrasi Negara, sudah jelas ada diskresi atau tidak. Tidak mungkin ada diskresi dari Menkum HAM. Apalagi Menkum HAM berlaku seperti pembina jaman dahulu. Dia harusnya bertindak secara legalistik," ujar Yusril.

Sidang ini kemudian akan dilanjutkan kembali pada Kamis (23/6) dengan agenda mendengarkan 2 saksi dan 2 ahli dari pihak terkait.

Pemohon uji materi ini adalah tiga kader PPP yang merasa dirugikan mengenai proses penyelesaian perselisihan internal parpol, khususnya pasal 33 ayat 2 UU UU No. 2/2011 tentang Parpol yang bersifat multitafsir. Pemohon menilai Menteri Hukum dan HAM dianggap mengabaikan putusan kasasi yang tidak menerbitkan keputusan pengesahan kepada susunan kepengurusan partai politik sebagaimana vonis kasasi. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads