Untuk meyakinkan MK, kubu Djan menghadirkan ahli Yusril Ihza Mahendra, Ahmad Syarifuddin Natabaya dan Chairuman Harahap yang merupakan mantan Ketua Panja RUU Parpol.
"UU ini semangatnya bagaimana membuat parpol yang sehat. Maka persyaratan parpol diperluas. Kita juga ingin parpol mandiri, bebas dari intervensi manapun," ujar Chairuman Harahap saat menyampaikan pandangannya di Ruang Sidang MK, Selasa (14/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangannya, Yusril memberikan kritik terhadap tindakan Menkum HAM yang berlaku seperti pembina pada jaman Orde Baru. Menurutnya, pada masa reformasi, semestinya menteri hanya mengurusi adminiatrasi, tidak sampai tindakan.
"Setelah ada UU Administrasi Negara, sudah jelas ada diskresi atau tidak. Tidak mungkin ada diskresi dari Menkum HAM. Apalagi Menkum HAM berlaku seperti pembina jaman dahulu. Dia harusnya bertindak secara legalistik," ujar Yusril.
Sidang ini kemudian akan dilanjutkan kembali pada Kamis (23/6) dengan agenda mendengarkan 2 saksi dan 2 ahli dari pihak terkait.
Pemohon uji materi ini adalah tiga kader PPP yang merasa dirugikan mengenai proses penyelesaian perselisihan internal parpol, khususnya pasal 33 ayat 2 UU UU No. 2/2011 tentang Parpol yang bersifat multitafsir. Pemohon menilai Menteri Hukum dan HAM dianggap mengabaikan putusan kasasi yang tidak menerbitkan keputusan pengesahan kepada susunan kepengurusan partai politik sebagaimana vonis kasasi. (asp/asp)











































