Dalam surat yang ditandatangani Ketua DPR Ade Komarudin kepada pimpinan MKD tanggal 9 Juni 2016, yang beredar Senin (13/6/2016), Akom mengatakan pimpinan DPR sudah membahas surat dari Fahri yang mengadukan 3 anggota DPR petinggi PKS ke MKD pada 8 Juni 2016.
Dalam surat Fahri itu memohon MKD memeriksa serta mengadili dan selanjutnya menjatuhkan sanksi kepada anggota DPR dari Fraksi PKS, yaitu Sohibul Iman, Surahman Hidayat dan Hidayat Nur Wahid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan terbitnya surat tersebut, maka MKD bisa memeriksa ketiganya sesuai aduan Fahri Hamzah. Sementara posisi Surahman Hidayat sebagai ketua MKD bisa nonaktif selama pemeriksaan berlangsung.
Laporan Fahri ke MKD itu menyusul pemecatan dirinya oleh DPP PKS sebagai pimpinan DPR dan kader PKS. Laporan setebal 11 halaman itu disampaikan melalui Ade Komarudin tanggal 29 April lalu.
Fahri menganggap ketiga petinggi PKS itu melanggar UU Parpol. Di antaranya mereka sebagai Majelis Tahkim yang memecat Fahri, dianggap tidak memiliki dasar hukum. Kemudian Sohibul Iman sebagai Presiden PKS dianggap membuat kronologi pemecatan penuh kebohongan, dan alasan lainnya. (bal/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini