"Peranan terdakwa adalah sebagai pelaku utama. Maka majelis hakim berpendapat penetapan Justice Collaborator yang sesuai keputusan pimpinan KPK adalah tidak tepat, sehingga tidak dapat dijadikan pedoman," ucap Ketua Majelis Hakim Nien Trisnawati saat membacakan pertimbangannya saat persidangan di PN Tipikor, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakpus, Kamis (9/6/2016).
Selain itu, tindak pidana korupsi yang dilakukan Abdul Khoir dianggap tak mendukung program pemerintah dalam pembangunan rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama hakim membacakan pertimbangan, Abdul Khoir hanya tertunduk. Usai sidang, dia pun langsung buru-buru meninggalkan ruang persidangan tanpa mau berkomentar sedikitpun.
Dalam sidang tuntutan, JPU menuntut Abdul Khoir dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Salah satu pertimbangan jaksa memberikan tuntutan hukuman selama 2,5 tahun karena Abdul Khoir telah menjadi justice collaborator.
"Hal yang meringankan, terdakwa merupakan justice collaborator sebagaimana disetujui oleh KPK sejak tanggal 16 Mei 2016," kata Jaksa Kristanti saat sidang tuntutan, (23/5). (rii/rvk)











































