Menlu RI Retno Marsudi mengatakan, Presiden Jokowi tetap menghormati kedaulatan hukum di tiap-tiap negara. Meski begitu, menurut Retno, negara berkwajiban memberikan pendampingan kepada warganya yang bermasalah hukum di luar negeri.
"Presiden berpesan, dalam artian bahwa kita selalu mencoba memperkuat atau kita selalu memberikan pendampingan hukum kepada WNI yang sedang mengalami masalah. Tentunya kita tetap menghormati hukum yang berlaku di negara tersebut tetapi kewajiban pemerintah adalah melakukan pendampingan hukum untuk memastikan bahwa hak-hak hukum dari WNI kita dipenuhi," jelas Retno di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Selatan, Selasa (31/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rita tertangkap oleh Otoritas Malaysia di Bandara Bayan Lepas, Penang, Malaysia, pada tanggal 10 Juli 2013 karena tertangkap basah membawa masuk 4,0164 kg narkotika jenis methamphetamine (shabu) di dalam tasnya. Dalam pengakuannya, Rita menyatakan tidak mengetahui isi tas tersebut. Menurut Rita tas tersebut adalah milik WNI lainnya yang mengatur penjalananya dari Hong Kong ke Penang melalui Bangkok dan New Delhi.
Namun pembelaan Rita tidak menggoyahkan hakim di Malaysia. Dia divonis gantung atas kepemilikan sabu tersebut.
(jor/rvk)











































