Kasus narkoba itu terungkap setelah polisi menangkap Angga Saputra alias Mamat atas kasus kepemilikan 70 kg narkoba. Penangkapan dilakukan pada Kamis kemarin.
"Dapat kami tangkap DPO kasus narkotika 70 kg yang baru-baru ini terjadi di Tangerang. Selanjutnya akan kami amankan di ruang detensi Imigrasi," ujar Dirjen Imigrasi Ronny Sompie dalam rilisnya, Sabtu (28/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ronny, Angga ditangkap pada Kamis (12/5/2016) di area kargo PT Pos Indonesia Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Sedangkan Hung dan Chen masih dicari tahu keberadaannya. (nwy/faj)











































