Polisi Ungkap Penyelundupan Narkoba 70 Kg, Diotaki 2 WN Taiwan

Polisi Ungkap Penyelundupan Narkoba 70 Kg, Diotaki 2 WN Taiwan

Idham Kholid - detikNews
Sabtu, 28 Mei 2016 16:14 WIB
Polisi Ungkap Penyelundupan Narkoba 70 Kg, Diotaki 2 WN Taiwan
Ronny Sompie (Foto: Bagus Prihantoro/detikcom)
Jakarta - Dua orang WN Taiwan Hung Hsiao Tzu dan Chen Yu Tsai yang tengah berada di Indonesia dicekal oleh Imigrasi. Hal itu dilakukan karena keduanya diduga terlibat kasus kepemilikan narkoba 70 Kg.

Kasus narkoba itu terungkap setelah polisi menangkap Angga Saputra alias Mamat atas kasus kepemilikan 70 kg narkoba. Penangkapan dilakukan pada Kamis kemarin.

"Dapat kami tangkap DPO kasus narkotika 70 kg yang baru-baru ini terjadi di Tangerang. Selanjutnya akan kami amankan di ruang detensi Imigrasi," ujar Dirjen Imigrasi Ronny Sompie dalam rilisnya, Sabtu (28/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari kasus ini, terungkap keterlibatan Hung dan Chen. Karena itu Hung dan Chen diminta untuk dicekal. Hung bernomor paspor 309794989. Sedangkan Chen bernomor paspor 312423420.

Menurut Ronny, Angga ditangkap pada Kamis (12/5/2016) di area kargo PT Pos Indonesia Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Sedangkan Hung dan Chen masih dicari tahu keberadaannya. (nwy/faj)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads