"Memang persoalan waktu jadi concern kami. Jangan sampai sekarang kan janjinya bulan apa (selesai) lalu bulan ini, ya selesaikan bulan ini karena tahapan terus berjalan," ucap Hadar Nafis Gumay usai pertemuan di Kantor Staf Kepresidenan, Komplek Istana, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Hadar mencontohkan hari Minggu (22/5) kemarin adalah waktu KPU untuk menetapkan batas minimal syarat dukungan calon independen dalam Pilkada. Lantaran revisi UU Pilkada belum selesai, maka KPU mengacu aturan yang ada sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ada hak yang dirugikan. Karena itu berulang saya bicara ya selesaikan segera (revisi UU Pilkada)," lanjutnya.
Soal alasan komisi II DPR bahwa revisi tak mengganggu tahapan lantaran saat ini hanya rekrutmen panitia di kelurahan dan kecamatan, Hadar menyebut memang betul. Tapi tahapan lain seperti penentuan batas minimal dukungan perseorangan tadi sangat penting.
"Calon perseorangan bekerjanya sudah beberapa bulan lalu mulai kumpulkan dukungan, ini bukan persoalan mudah sekalipun penyerahan dukungan tanggal 3-7 Agustus untuk pilgub, dan untuk pilkada bupati wali kota 6-10 Agustus," kata Hadar.
(Baca: Anggota DPR Tak Mau Mundur Saat Maju Pilkada, Revisi UU Pilkada Deadlock!)
"Jangan kemudian berpandangan karena baru Agustus (penyerahan dukungan perseorangan), baru seminggu sebelumnya (RUU Pilkada disahkan). Nanti berubah (syarat calon perseorangan) jadi berat, kan tidak adil juga," imbuhnya. (miq/hri)











































