Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 31 Tahun 2012 Tentang Lembaga Konservasi sudah mengatur soal tata cara perawatan satwa liar di Kebun Binatang. Mulai dari persyaratan, sampai sanksi yang diberikan pada pengelola yang melakukan pelanggaran termaktub di dalamnya.
Definisi dan Syarat
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3 (tiga) kelas taksa pada areal dengan luasan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) hektar dan pengunjung tidak menggunakan kendaraan bermotor (motor atau mobil).
Dalam pasal 9, diatur soal kriteria kebun binatang. Pertama, memiliki satwa yang dikoleksi sekurang-kurangnya tiga kelas taksa baik satwa yang dilindungi, satwa yang tidak dilindungi atau satwa asing. Memiliki luas sekurang-kurangnya 15 hektar dan memiliki sarana pemeliharaan dan perawatan satwa, sekurang-kurangnya terdiri atas: kandang pemeliharaan; kandang perawatan; kandang pengembangbiakan; kandang sapih; kandang peragaan; areal bermain satwa; gudang pakan dan dapur; naungan untuk satwa; dan prasarana pendukung pengelolaan satwa yang lain.
Selain itu, kebun binatang juga wajib memiliki fasilitas kesehatan, sekurang-kurangnya terdiri atas: karantina satwa; klinik; laboratorium; dan koleksi obat. Lalu, memiliki fasilitas pelayanan pengunjung, yang terdiri dari pusat informasi; toilet; tempat sampah; petunjuk arah; peta dan informasi satwa; parkir; kantin/restoran; toko cindera mata; shelter; loket; pelayanan umum;
Yang terakhir, Kebun Binatang harus memiliki tenaga kerja permanen sesuai bidang keahliannya, sekurang-kurangnya
terdiri atas dokter hewan; kurator; tenaga paramedis; penjaga/perawat satwa (animal keeper); tenaga keamanan; pencatat silsilah (studbook keeper); tenaga administrasi; dan tenaga pendidikan konservasi; memiliki fasilitas kantor pengelola; dan memiliki fasilitas pengelolaan limbah.
Larangan
Dalam pasal 29 peraturan tersebut, setiap pemegang izin lembaga konservasi dilarang memindahtangankan izin lembaga konservasi kepada pihak lain, menjual koleksi spesimen tumbuhan dan satwa liar, melakukan pertukaran koleksi spesimen tumbuhan dan satwa liar tanpa izin, melakukan persilangan antar jenis tumbuhan dan satwa yang menjadi koleksinya, melakukan perkawinan satwa dalam satu kekerabatan (inbreeding), memperagakan satwa yang sedang bunting, sakit, dan abnormal; dan mentelantarkan satwa atau mengelola satwa yang tidak sesuai dengan
etika dan kesejahteraan satwa.
Aturan terakhir soal menelantarkan satwa atau mengelola satwa ini cukup penting karena menyangkut nasib hewan. Kasus Yani di Kebun Binatang Bandung bisa menjadi catatan khusus. Sebab dalam penjelasan pasal tersebut, ada aturan soal melakukan pemeriksaan kesehatan satwa koleksi secara reguler dan pencegahan penularan penyakit.
Sanksi
Dalam pasal 44, ada aturan sanksi bagi lembaga konservasi seperti kebun binatang yang melanggar pasal soal aturan di atas. Mulai dari sanksi administratif berupa penghentian sementara pelayanan administrasi; denda sampai pencabutan izin.
Pemberian sanksi tersebut dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis dari Direktur Jenderal atas nama Menteri sebanyak 3 kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kerja. Peringatan tertulis dilakukan berdasarkan penilaian atau hasil pemeriksaan Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal. (mad/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini