Ada Sanksi Cabut Izin, Ini Aturan Soal Perawatan Hewan di Kebun Binatang

Gajah Yani Mati

Ada Sanksi Cabut Izin, Ini Aturan Soal Perawatan Hewan di Kebun Binatang

Rachmadin Ismail - detikNews
Kamis, 12 Mei 2016 18:43 WIB
Gajah Yani mati (Foto: Avitia Nurmatari)
Bandung - Yani, gajah berumur 34 tahun, mati karena diduga perawatan yang tidak baik di Kebun Binatang Bandung. Tak ada juga dokter hewan di sana yang bisa mengurusi satwa. Sebenarnya, bagaimana aturannya?

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 31 Tahun 2012 Tentang Lembaga Konservasi sudah mengatur soal tata cara perawatan satwa liar di Kebun Binatang. Mulai dari persyaratan, sampai sanksi yang diberikan pada pengelola yang melakukan pelanggaran termaktub di dalamnya.

Definisi dan Syarat

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebun Binatang diartikan dalam aturan tersebut sebagai tempat pemeliharaan satwa sekurang-kurangnya
3 (tiga) kelas taksa pada areal dengan luasan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) hektar dan pengunjung tidak menggunakan kendaraan bermotor (motor atau mobil).

Dalam pasal 9, diatur soal kriteria kebun binatang. Pertama, memiliki satwa yang dikoleksi sekurang-kurangnya tiga kelas taksa baik satwa yang dilindungi, satwa yang tidak dilindungi atau satwa asing. Memiliki luas sekurang-kurangnya 15 hektar dan memiliki sarana pemeliharaan dan perawatan satwa, sekurang-kurangnya terdiri atas: kandang pemeliharaan; kandang perawatan; kandang pengembangbiakan; kandang sapih; kandang peragaan; areal bermain satwa; gudang pakan dan dapur; naungan untuk satwa; dan prasarana pendukung pengelolaan satwa yang lain.

Selain itu, kebun binatang juga wajib memiliki fasilitas kesehatan, sekurang-kurangnya terdiri atas: karantina satwa; klinik; laboratorium; dan koleksi obat. Lalu, memiliki fasilitas pelayanan pengunjung, yang terdiri dari pusat informasi; toilet; tempat sampah; petunjuk arah; peta dan informasi satwa; parkir; kantin/restoran; toko cindera mata; shelter; loket; pelayanan umum;

Yang terakhir, Kebun Binatang harus memiliki tenaga kerja permanen sesuai bidang keahliannya, sekurang-kurangnya
terdiri atas dokter hewan; kurator; tenaga paramedis; penjaga/perawat satwa (animal keeper); tenaga keamanan; pencatat silsilah (studbook keeper); tenaga administrasi; dan tenaga pendidikan konservasi; memiliki fasilitas kantor pengelola; dan memiliki fasilitas pengelolaan limbah.

Larangan

Dalam pasal 29 peraturan tersebut, setiap pemegang izin lembaga konservasi dilarang memindahtangankan izin lembaga konservasi kepada pihak lain, menjual koleksi spesimen tumbuhan dan satwa liar, melakukan pertukaran koleksi spesimen tumbuhan dan satwa liar tanpa izin, melakukan persilangan antar jenis tumbuhan dan satwa yang menjadi koleksinya, melakukan perkawinan satwa dalam satu kekerabatan (inbreeding), memperagakan satwa yang sedang bunting, sakit, dan abnormal; dan mentelantarkan satwa atau mengelola satwa yang tidak sesuai dengan
etika dan kesejahteraan satwa.

Aturan terakhir soal menelantarkan satwa atau mengelola satwa ini cukup penting karena menyangkut nasib hewan. Kasus Yani di Kebun Binatang Bandung bisa menjadi catatan khusus. Sebab dalam penjelasan pasal tersebut, ada aturan soal melakukan pemeriksaan kesehatan satwa koleksi secara reguler dan pencegahan penularan penyakit.

Sanksi

Dalam pasal 44, ada aturan sanksi bagi lembaga konservasi seperti kebun binatang yang melanggar pasal soal aturan di atas. Mulai dari sanksi administratif berupa penghentian sementara pelayanan administrasi; denda sampai pencabutan izin.

Pemberian sanksi tersebut dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis dari Direktur Jenderal atas nama Menteri sebanyak 3 kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kerja. Peringatan tertulis dilakukan berdasarkan penilaian atau hasil pemeriksaan Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal. (mad/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads