Disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono dalam konfirmasi tertulis yang diterima, Minggu (8/5/2016), Ade yang berkenalan dengan Bray melalui SMS mengajak pelaku melakukan aktivitas seksual dengan imbalan sejumlah uang. Namun, pelaku tidak menanggapi.
Kemudian pada Sabtu (7/5/2016) kemarin, Ade mengajak bertemu Bray di sekitar TKP, Kampung Nambo RT 12/ RW06 Jalan Aru, Kawasan MM 2100 Desa Sukasejati Kecamatan Cikarang Selatan pada pukul 20.00 WIB. Di TKP tersebut, Ade mengajak Bray melakukan aktivitas seksual dengan dijanjikan imbalan sejumlah Rp 1 juta yang diberikan secara bertahap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat Ade dan Bray melakukan aktivitas seksual, Bray dalam keadaan berjongkok dengan kedua lutut menyentuh tanah, dan Ade dalam posisi tiduran tengkurang dengan alas sweater Ade.
"Pelaku menusuk leher korban sebelah kiri lalu korban bangun melawan dan ditarik lagi oleh pelaku, kemudian ditusuk berulang kali menggunakan pisau yang dibawa pelaku," jelas Awi.
Pelaku melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. 4 Saksi sudah diperiksa, termasuk saksi yang diberitahu pengendara motor saat Ade tergeletak di TKP. Barang bukti yang diamankan yakni 3 HP, 1 potong baju sweater, sepasang sandal, 1 unit motor Honda Beat, 1 buah masker penutup wajah, 1 buah helm. (nwk/mad)











































