"Mohon maaf Yang Mulia,. Hari ini kami belum dapat menghadirkan saksi karena terkendala izin dari orangtua yang bersangkutan," ujar JPU Harifin
kepada majelis hakim yang diketuai oleh hakim Victor Pakpahan di ruang sidang Chandra VIII, PN Jakpus, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakpus, Kamis (25/2/2016).
Hakim kemudian bertanya kepada penasihat hukum kelima terdakwa. Salah seorang kuasa hukum mengatakan bahwa mereka tak keberatan, namun dia meminta pernyataan salah seorang saksi untuk dibacakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun hal tersebut belum dapat dipenuhi JPU, sehingga hakim memutuskan untuk memberikan kesempatan pada jaksa untuk membawa saksi di persidangan pekan depan.
"Kami berikan kesempatan terakhir untuk menghadirkan saksi. Kalau tidak bisa tolong berikan pernyataan bahwa saudara jaksa tidak sanggup menghadirkan saksi, sehingga kami bisa melanjutkan pemeriksaannya," kata hakim.
Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan hingga Kamis (2/3) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penuntut.
Pratu Aspin Mallobasang dan Pratu Fatku Rahman yang merupakan anggota Brigif Linud 3 Kostrad tersebut ditusuk pada 12 Juli 2015 lalu, ketika sedang menonton festival bedug. Akibat kejadian ini, Pratu Aspin tewas dan Pratu Fatku menderita sejumlah luka. (rni/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini