Palsukan Dolar AS, WN Singapura Diadili di PN Jakpus

Palsukan Dolar AS, WN Singapura Diadili di PN Jakpus

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Rabu, 24 Feb 2016 17:17 WIB
Palsukan Dolar AS, WN Singapura Diadili di PN Jakpus
Ilustrasi (rangga/detikcom)
Jakarta - Gara-gara membuat uang palsu, seorang WNA Singapura bernama Mohamad Razak harus berurusan dengan hukum. Razak dituntut 4,5 tahun penjara.

Razak memalsukan pecahan uang 100 AS dollar hingga mencapai 100 lembar. Dalam proses pembuatannya, pria berwajah Melayu itu dibantu oleh dua orang WNI lainnya.Aksi mereka tercium aparat dan ditangkap oleh aparat kepolisian di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat pada bulan November 2015.

Mereka lalu digelandang ke kantor polisi dan harus berhadapan dengan hukum. Setelah disidik polisi, kasus ini lalu dilimpahkan ke pengadilan. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Razak selama 4,5 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas perbuatannya terdakwa dituntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2016).

Mendengar itu, ketiganya hanya menunduk di kursi pesakitan. Kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Budi Hertantio, mereka mengaku menyesali perbuatannya.

"Menyesal Pak," ucap Razak yang mengenakan kemeja dengan rompi tahanan berwarna oranye dan peci putih. (aws/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads