Razak memalsukan pecahan uang 100 AS dollar hingga mencapai 100 lembar. Dalam proses pembuatannya, pria berwajah Melayu itu dibantu oleh dua orang WNI lainnya.Aksi mereka tercium aparat dan ditangkap oleh aparat kepolisian di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat pada bulan November 2015.
Mereka lalu digelandang ke kantor polisi dan harus berhadapan dengan hukum. Setelah disidik polisi, kasus ini lalu dilimpahkan ke pengadilan. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Razak selama 4,5 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar itu, ketiganya hanya menunduk di kursi pesakitan. Kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Budi Hertantio, mereka mengaku menyesali perbuatannya.
"Menyesal Pak," ucap Razak yang mengenakan kemeja dengan rompi tahanan berwarna oranye dan peci putih. (aws/asp)











































