5 Rumah Digaris Polisi Terkait Praktik Aborsi di Cikini

Praktik Aborsi di Cikini

5 Rumah Digaris Polisi Terkait Praktik Aborsi di Cikini

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 24 Feb 2016 17:15 WIB
5 Rumah Digaris Polisi Terkait Praktik Aborsi di Cikini
Foto: Jabbar Ramdhani
Jakarta - 5 Rumah diberi garis polisi karena terkait praktik aborsi ilegal di Cikini. Sebanyak 10 tersangka diciduk.
 
5 Rumah tersebut beralamat di Jl Cimandiri 7, Jl Cisadane 19, Jl Cimandiri 1, Jl Cimandiri 24, dan Jl Paseban Raya 61. Polisi telah memeriksa rumah di Jl Cimandiri 7 dan Cisadane 19. Namun di Jl Cimandiri 1, Jl Cimandiri 24, dan Paseban Raya 61 polisi baru memberi garis polisi. 3 Rumah terakhir merupakan pengembangan dari kasus aborsi di Jl Cimandiri 7 dan Jl Cisadane 19.

"Seperti saya sampaikan dari 7 klinik yang akan kami lakukan penyegelan ternyata yang terkait langsung dengan yang di Cimandiri dan Cisadane hanya 3 yakni Cimandiri 1, Cimandiri 24, dan Paseban Raya 61. Sekarang kita police line dan Dinas Kesehatan yang akan menentukan proses selanjutnya apakah akan menyegel lokasi tersebut," ujar Kasubdit III Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid di Jl Cisadane 19, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi telah menetapkan 10 tersangka atas kasus aborsi tersebut. Berikut daftar tersangka:

Di klinik Jl Cimandiri 7:
- SAL alias IM alias dokter M (lulusan SMP)
- NEH (karyawan)
- HAS alias G (karyawan)
- SY alias D (calo)
- ID (pengelola)

Di klinik Cisadane 19:
- MN dokter umum (75)
- R, EJ dan RE (karyawan selaku asisten dokter)
- ZT (pengelola)

"Dua dokter MM alias A dan IU masih DPO," ucap Adi Vivid.


(nwy/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads