"Ya pokoknya ini kan situasinya tidak memungkinkan dalam perkembangan belakangan. Banyak suara yang menolak dari berbagai elemen, termasuk guru besar, tokoh agama dan lainnya," ucap Wakil Ketua DPR Fadli Zon usai rapat di Istana Negara, Jakarta, Senin (22/2/2016). Pertemuan dilakukan sejak pukul 12.30 WIB.
Fadli menjelaskan, pemerintah dan DPR sepakat untuk mendengarkan aspirasi publik yang menolak revisi UU KPK itu, sehingga ditunda untuk lebih dulu dilakukan sosialisasi lebih luas kepada masyarakat terkait revisi UU KPK ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadli menjelaskan, di DPR memang hanya sebagian kecil fraksi yang menolak. Namun meski bisa diparipurnakan, pembahasan revisi UU tetap butuh persetujuan pemerintah.
"Setelah Presiden jelaskan situasinya, sejumlah fraksi yang berada dalam pendukung pemerintah bisa pahami, karena masalahnya nggak mungkin meneruskan pembahasan UU kalau tidak ada lampu hijau dari pemerintah," terang Fadli yang partainya Gerindra menolak revisi UU KPK.
"Jadi kita pahami proses konstitusi kita dalam pembuatan undang-undang, ada DPR dan pemerintah," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo bersama Ketua DPR Ade Komarudin memberi keterangan pers usai rapat konsultasi selama sekitar 3 jam di Istana Merdeka. Hasilnya, sepakat menunda pembahasan UU KPK, namun tetap dalam Program legislasi Nasional (Prolegnas). (bal/dra)











































