DPR Belum Terima Surat Presiden soal Revisi UU KPK

DPR Belum Terima Surat Presiden soal Revisi UU KPK

Indah Mutiara Kami - detikNews
Jumat, 19 Feb 2016 14:08 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Menko Polhukam Luhut Pandjaitan menyebut Presiden Joko Widodo sudah mengirimkan surat persetujuan revisi UU KPK ke DPR. Namun, pimpinan DPR mengaku belum menerimanya.

"Belum. Saya belum terima surat itu. Tapi surpres (surat presiden) itu seharusnya datangnya apabila suatu UU itu sudah akan dilaksanakan pengerjaannya. Ini kan baru mau ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (19/2/2016).

Agus menegaskan bahwa revisi UU KPK masih belum dibahas di rapat paripurna yang sudah tertunda dua kali. Seharusnya, surpres baru dikirim setelah suatu RUU disahkan jadi usul inisiatif DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surpres keluar apabila sudah resmi jadi usul inisiatif DPR. Nanti dalam pembahasannya, itu pemerintah ada mengutus Menkum HAM dan lain lain untuk melaksanakan pekerjaannya itu," ungkap politikus Partai Demokrat ini.

Dia pun mengingatkan bahwa pembahasan RUU, termasuk revisi UU KPK harus dibahas sesuai prosedur. Apalagi, saat ini masih ada fraksi di DPR yang menolak revisi UU KPK.

"Kalau terburu-buru seperti ini, ya akhirnya menjadi lebih tidak karuan lagi," ucap Agus.

"Ini adalah usulan inisiatif DPR RI. Harus DPR godok matang dulu dong di sini, jangan terburu-buru," sambungnya.

Sebelumnya, Luhut mengatakan Presiden Joko Widodo setuju telah mengirimkan surat persetujuan mengenai revisi UU KPK. Namun revisi yang dilakukan tak boleh melebihi 4 poin usulan pemerintah yakni mengenai: Yaitu pembentukan dewan pengawas, penerbitan SP3, pengangkatan penyelidik dan penyidik serta terkait penyadapan.

"Kami kan Presiden sudah mengirimkan, jadi sudah ada di sana empat (Revisi UU)," kata Luhut usai menjemput Presiden Jokowi di Halim Perdana Kusumah, Jakarta, Jumat (19/2/2016).

Mengirimkan dimaksud adalah mengirim Surat Presiden (Surpres) terkait persetujuan Presiden atas 4Β  undang-undang yang akan direvisi. Luhut menyebut UU KPK, UU Tax Amnesty, dan UU Terorisme. Satu lagi Luhut mengaku lupa.

(imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads