5 Tahun Melawan Lion Air dan Menang, Penumpang: Salut, Hakimnya Objektif

5 Tahun Melawan Lion Air dan Menang, Penumpang: Salut, Hakimnya Objektif

Rivki - detikNews
Rabu, 03 Feb 2016 17:14 WIB
5 Tahun Melawan Lion Air dan Menang, Penumpang: Salut, Hakimnya Objektif
Jakarta - Penumpang Lion Air, Ridwan Sumantri harus bertarung selama 5 tahun di pengadilan dan menang. Selain Lion Air, MA juga menghukum Angkasa Pura II dan Kementerian Perhubungan.

Hukuman dijatuhkan karena Lion Air dkk memberikan perlakuan diskriminatif kepada Ridwan yang juga difabel. Maskapai dan bandara menyamakan perlakuan kepada seluruh penumpang sehingga yang difabel menjadi terdiskriminasi.

"Alhamdulilah. Ini semoga juga memberikan pelajaran bagi maskapai lain," ujar Ridwan saat berbincang dengan detikcom, Rabu (3/2/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ridwan mendapat perlakuan diskriminatif saat hendak terbang pada 11 April 2011 dari Bandara Soekarno-Hatta ke Denpasar. Perlakuan diskriminatif ini dilakukan oleh pihak bandara dan maskapai. Lantas ia mengajukan gugatan atas perlakuan tersebut.

"Awalnya dimediasi, tapi saya pikir ini harus jalan terus karena bukan nilai kerugian uang yang dicari tapi pembelajaran agar tidak ada kejadian terulang," ucap Ridwan.

Gugatan tersebut dimenangkan di PN Jakpus pada 8 Desember 2011. Lion Air dkk harus memberikan ganti rugi Rp 25 juta ke Ridwan dkk. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menaikkan nilai kerugian menjadi Rp 50 juta. Vonis ini diperkuat dengan keluarnya putusan kasasi pada 26 Januari 2016 yang menolak permohonan kasasi Lion Air.

"Saya sempat khawatir, kan ini yang dihadapi orang-orang besar. Saya awalnya sempat ragu. Tapi saya salut, hakimnya objektif," ujar Ridwan.

Menanggapi putusan ini, pihak Lion Air tunduk dan akan mematuhi putusan ini.

"Secepatnya, begitu putusan sampai kita laksanakan tanggung renteng," kata Head of Corporate Lawyer Lion Group Dr Haris Arthur Hedar saat dihubungi terpisah. (asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads