Polisi: Tersangka Kasus Lift Jatuh Pekerjakan Teknisi yang Tak Bersertifikat

Polisi: Tersangka Kasus Lift Jatuh Pekerjakan Teknisi yang Tak Bersertifikat

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Sabtu, 19 Des 2015 05:52 WIB
Polisi: Tersangka Kasus Lift Jatuh Pekerjakan Teknisi yang Tak Bersertifikat
Foto: Jabbar Ramdhani/detikcom
Jakarta - Polres Jaksel sudah menetapkan 3 orang tersangka kasus jatuhnya lift di Wisma Nestle di Perkantoran Hijau Arkadia. Polisi menyebut teknisi yang mengurusi lift, tidak bersertifikat.

"Murni karena kelalaian. Jadi berdasarkan Peraturan Menteri tentang persyaratan teknisi lift, di situ mensyaratkan teknisi lift harus bersertifikat. Kemudian kedua orang itu SF dan HR yang tidak bersertifikat direkrut oleh SM Direktur Utama PT Eltek Indonesia, dan memerintahkan mereka untuk memeriksa lift Arkadia," kata Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Audie Latuheru saat dihubungi detikcom, Jumat (18/12/2015) malam.

Ketiga tersangka ini adalah SF dan HR yang merupakan teknisi dan SM Direktur Utama PT Eltek Indonesia. SF dan HR tidak memiliki izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Permenakertrans RI Nomor: PER.03/MEN/1999 tentang syarat keselamatan dan kesehatan kerja lift untuk pengangkut orang dan barang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara SM ditetapkan sebagai tersangka karena menandatangani surat tugas untuk SF dan HR yang tak memiliki izin operasi.

Audie, menyebut SM juga diduga lalai dan memberikan perintah kepada teknisi yang tidak bersertifikat untuk memeriksa lift Arkadia.

"Direktur utamanya tahu kalau mereka mekanis yang tidak bersertifikat, tapi malah diberikan perintah untuk memeriksa lift tersebut. Jadi sudah ada alasan yuridisnya," jelas Audie.

Audie menambahkan jatuhnya lift di Arkadia bukan dikarenakan faktor kesengajaan, namum murni ketidaktahuan teknisi.

"Bukan karena mereka sengaja, tapi karena ketidaktahuan dan tidak memilikinya sertifikat pengetahuan tentang instalasi lift. Makanya mereka memasang kabel berukuran 6 mm," ujar Audie.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 359 dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

(adit/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads