KY RI dan Australia Sepakati MoU yang Tertunda karena Eksekusi Bali Nine

KY RI dan Australia Sepakati MoU yang Tertunda karena Eksekusi Bali Nine

Rivki - detikNews
Rabu, 02 Des 2015 11:46 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) RI dan Komisi Yudisial (KY) Australia negara bagian New South Wales, melakukan kerjasama peningkatan kapasitas hakim. MoU ini sempat tertunda karena hubungan RI dan Australia memanas terkait eksekusi mati kartel narkoba Bali Nine.

"Kerjasama ini sempat tertunda karena masalah kedua negara. Bagaimana pun KY RI dan KY New South Wales adalah bagian dari kedua negara dan kita harus memahami penundaan ini," ujar Ketua KY Suparman Marzuki di Kantornya, Jl Kramat Raya, Jakarta, Rabu (2/12/2015).

Suparman menjelaskan, kerjasama ini mencakup bidang teknologi, peningkatan kapasitas hakim dan penguatan lembaga. Namun, kedua lembaga pengawasan hakim itu belum menjajaki bentuk pengawasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita lebih bekerjasama untuk belajar capacity building," ucap Suparman. 

Dalam kerjasama itu, Kepala Bagian Politik dan Diplomasi Kedubes Australia untuk RI, Bradley Armstrong, mengatakan, kerjasama kedua lembaga ini merupakan bagian penting dalam hubungan bilateral Indonesia. Dia mengatakan, hubungan kedua lembaga telah menjalin kerjasama dalam waktu hampir 70 tahun.

"Kerjasama KY dengan New South Wales sudah kita rancang lama, bahkan KY ketika dibentuk 2005 belajar dengan New South Wales. Wales salah satu refensi penting, kerjasama ini kelanjutan kespahaman 10 tahun kedua lembaga," ujar Armstrong.

"Saya berharap kerjasama ini menghasilkan sebuah kerangka kerjasama yang baik," kata Amstrong.

"Apakah penundaan MoU ini karena eksekusi Bali Nine?" tanya wartawan.

"Sepertinya begitu," jawab Suparman. (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads