"Kerjasama ini sempat tertunda karena masalah kedua negara. Bagaimana pun KY RI dan KY New South Wales adalah bagian dari kedua negara dan kita harus memahami penundaan ini," ujar Ketua KY Suparman Marzuki di Kantornya, Jl Kramat Raya, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Suparman menjelaskan, kerjasama ini mencakup bidang teknologi, peningkatan kapasitas hakim dan penguatan lembaga. Namun, kedua lembaga pengawasan hakim itu belum menjajaki bentuk pengawasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kerjasama itu, Kepala Bagian Politik dan Diplomasi Kedubes Australia untuk RI, Bradley Armstrong, mengatakan, kerjasama kedua lembaga ini merupakan bagian penting dalam hubungan bilateral Indonesia. Dia mengatakan, hubungan kedua lembaga telah menjalin kerjasama dalam waktu hampir 70 tahun.
"Kerjasama KY dengan New South Wales sudah kita rancang lama, bahkan KY ketika dibentuk 2005 belajar dengan New South Wales. Wales salah satu refensi penting, kerjasama ini kelanjutan kespahaman 10 tahun kedua lembaga," ujar Armstrong.
"Saya berharap kerjasama ini menghasilkan sebuah kerangka kerjasama yang baik," kata Amstrong.
"Apakah penundaan MoU ini karena eksekusi Bali Nine?" tanya wartawan.
"Sepertinya begitu," jawab Suparman. (rvk/asp)