Revisi UU 30/2002 'Dihidupkan Lagi', KPK: Waktunya Tak Tepat dan Tak Kondusif

Revisi UU 30/2002 'Dihidupkan Lagi', KPK: Waktunya Tak Tepat dan Tak Kondusif

Fajar Pratama - detikNews
Sabtu, 28 Nov 2015 10:32 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Sempat menjadi kontroversi hingga akhirnya ditunda, tiba-tiba saja revisi UU 30 Tahun 2002 tentang KPK dihidupkan kembali, kini dengan dijadikan sebagai usul DPR. Lembaga antikorupsi itu meyebut revisi UU untuk saat ini tidak tepat dan tidak kondusif.

"Sejujurnya, sudah ada komitmen KPK dengan pemerintah bahwa pembahasan akan dilakukan pada tahun 2016, mengingat tahun ini bukan waktu yang tepat dan tidak kondusif," ujar Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Aji dalam perbincangan Sabtu (28/11/2015).

Pada Jumat (27/11) kemarin, Badan Legislasi menyetujui revisi UU KPK menjadi usul inisiatif DPR dan mulai dibahas tahun ini. Usulan ini akan segera dibawa ke paripurna untuk kemudian dibahas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesepakatan revisi UU KPK menjadi usulan DPR ini akan dibawa ke Badan Musyawarah pada Senin (30/11) mendatang dan ke paripurna pada Selasa (1/12). Presiden lalu akan menerbitkan Surpres. Masa sidang DPR di 2015 sendiri hanya bersisa 3 minggu.

Kembali ke kesepakatan antara pemerintah dengan KPK, Indriyanto mengatakan sudah ada bahwa pemerintah akan ikut pada versi revisi dari KPK. Sebagaimana diketahui, sebelumnya draft revisi UU KPK itu berisi cukup banyak poin yang dinilai melemahkan KPK.

"Itu janji politik pemerintah kepada kami," ujar Indriyanto. (faj/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads