Seperti di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung, antara nasabah dengan KCP Bank Mandiri Antasari. Nasabah keberatan jika uangnya di Bank Mandiri sebesar Rp 13 jutaan tiba-tiba diblokir. Selidik punya selidik, si nasabah nunggak kartu kredit.
Tidak terima hal ini, nasabah tersebut lalu mengajukan gugatan ke PN Tanjungkarang yang didaftarkan pada 21 September 2015. Sepekan setelah itu, digelarlah sidang dengan menggunakan Peraturan MA (Perma) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Hasilnya, hakim tunggal Syamsudin menjatuhkan hukuman pada 22 Oktober 2015, yaitu Bank Mandiri harus membuka kembali rekening nasabah itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menolak gugatan penggugat (nasabah) untuk seluruhnya," putus majelis hakim sebagaimana dilansir website MA, Rabu (25/11/2015).
Duduk sebagai ketua majelis Nirmala Dewita dengan anggota Firza Adriansyah dan Mardison. Menurut majelis hakim, pemblokiran pihak bank terhadap nasabah di kasus kredit tersebut sudah sesuai peraturan yang berlaku dan tidak menyalahi UU. Vonis ini diketok pada 10 November 2015.
Kasus di atas merupakan kasus pertama di PN Tanjungkarang yang menggunakan hukum acara Perma Nomor 2/2015. Selain itu, sudah tercatat dua perkara dengan model small claim court. Tapi satu perkara dialihkan menjadi sidang perdata biasa karena syarat-syaratnya tidak memenuhi yang diatur dalam Perma Nomor 2/2015.
Hukum acara ini juga meruntuhkan rezim hukum perdata warisan kolonial Belanda yang menyamaratakan hukum acara baik untuk gugatan yang nilainya ratusan ribu hingga yang nilainya ratusan miliar rupiah. Hukum acara yang lama danberbelit-belit tidak mencerminkan rasa keadilan dan membuat proses hukum menjadi boros. (asp/tor)