"Tersangka, statusnya tersangka ke 24 orang tersebut termasuk yang (pengacara) LBH itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/11/2015).
Iqbal mengatakan, meski penyidik telah meningkatkan status para pendemo itu, namun mereka tidak ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, pihaknya juga masih mengembangkan kasus tersebut. "Termasuk kita juga akan kembangkan apakah ada aktor intelektual dibalik itu. Tim sedang bekerja, ini sebagai proses pembelajaran bagi kita agar mematuhi UU, paham UU karena kepentingan untuk masyarakat," imbuhnya. (mei/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini