Para pelaku yang dibekuk adalah Firdaus (26), Sudarmin (34), Faisal (21), Anto Laupe (26), Laonding (38), Kasmir Kamal Uddin (21) dan Zaenal Menralo (37). Mereka berasal dari Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan dan tinggal di rumah kontrakan di Griya Payung Asri No 68, Banyumanik, Semarang.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka sindikat penipuan kupon berhadiah. Modusnya, kupon tersebut disebarkan di depan kios-kios kelontong, dan dimasukkan ke dalam kemasan produk kemudian dijual di toko-toko," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Alloysius Liliek Darmanto, di Mapolda Jateng, Jumat (30/10/2015).
Dalam aksinya para tersangka memiliki bagian tugas masing-masing yaitu tersangka Firdaus yang merupakan otak aksi berperan sebagai koordinator, kemudian pelaku Sudarmin bertugas menerima telepon jika ada korban yang tergiur dan mengaku dari pihak perusahaan penyelenggara. Begitupula tersangka Faisal, ia bagian menerima telepon dan mengaku dari pihak kepolisian. Sedangkan empat pelaku lainnya bertugas menyebar kupon.
Modus yang mereka lakukan terbilang rapi yaitu menyiapkan kupon berukuran 5x10 cm dengan logo produk yang akan disisipi kupon palsu. Untuk meyakinkan korban, kupon diberi tulisan 'asli' bahkan ada lembaran bergambar polisi lengkap dengan jabatan. Selain itu dicantumkan juga Departemen Sosial, notaris, nama PT, serta sejumlah stasiun televisi swasta.
"Ini kejahatan terorganisir. Dalam aksinya, para pelaku membagi tugas menjadi tiga tim, yakni empat orang sebagai tim penyebar kupon, dua orang sebagai pembuat kupon sekaligus operator, dan satu orang sebagai koordinator sekaligus penarik dana ATM," tandas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Gagas Nugraha.
Kejahatan teroganisir itu bahkan juga memikirkan soal ruangan tempat menerima telepon di rumah kontrakan yang digerebek. Mereka memasang peredam suara agar tidak terdengar suara lain jika ada korban yang menelepon.
Tersangka Faisal mengaku meyakinkan korban yang menelepon dengan berpura-pura sebagai polisi. Dengan perannya itu, ia menuntun korban dengan aturan-aturan palsu sehingga korban mengirimkan uangnya ke rekening yang disiapkan.
![]() |
"Selamat siang, kami dari kepolisian Polda Jakarta. Program promo berhadiah itu resmi dan sah. Jika memang mendapatkan hadiah bapak harap melaporkan resi kupon. Setelah cek resi kupon, tentunya bapak harus menyetorkan biaya balik nama (hadiah mobil Brio), sebelum hadiah diantar," ujar tersangka memeragakan penjelasan kepada setiap korban. Setelah itu, kami antarkan hadiah mobil tersebut sampai ke alamat pemenang. Kami terbitkan SPJ (Surat Perintah Jalan) dan SIP (Surat Izin Pengawalan)," kata Faisal mempraktekkan aksinya.
Dari pengakuan tersangka, penipuan sudah dilakukan sejak enam bulan terakhir. Dalam sehari rata-rata bisa mendapat Rp 10 juta. Dalam satu bulan minimal bisa Rp 300 juta hingga Rp 600 juta.
Barang bukti yang disita dari tersangka yaitu 5.000 kupon hadiah, uang tunai Rp 41.150.000, sembilan kartu ATM dengan identitas palsu dari berbagai bank, motor, dan sejumlah perangkat mencetak kupon. Para tersangka terancam dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dengan ancaman selama-lamanya empat tahun penjara. (alg/dhn)













































