Adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia, Agus Suherman yang menjadi salah satu dari 2 tersangka yang telah ditetapkan. Seorang lagi yaitu Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi selaku pihak swasta yang mengerjakan proyek.
Namun dalam kasus mobil listrik, Agus ditetapkan sebagai tersangka dengan jabatan lamanya yaitu Kabid Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Kementerian BUMN ketika proyek tersebut dilaksanakan. Dahlan pun langsung meminta maaf kepada Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dahlan menyebut Agus sebagai anak muda yang cemerlang karena di usia 30 tahun telah meraih gelar doktor. Selain itu, Dahlan menegaskan tugas Agus hanya sebagai staf di bagian CSR Kementerian BUMN dan tidak berwenang memutuskan apapun.
"Hanya seorang staf pelaksana," ujar Dahlan.
Namun seiring waktu berjalan, Dahlan melihat integritas yang tinggi dari doktor perikanan tersebut sehingga memberinya posisi Dirut Perum Perindo. Dahlan ingin Agus membenahi perusahaan perikanan yang keadaannya memprihatinkan.
"Agar bisa menjadi perusahaan perikanan yang maju di negara maritim ini. Prestasinya luar biasa. Perusahaan perikanan itu tahun lalu berubah total. Ratingnya AAA (tertinggi dalam nilai kesehatan perusahaan). Labanya naik 500 persen," kata Dahlan.
Namun rupanya posisi itu akan segera ditanggalkan Agus karena menyandang status sebagai tersangka. Dahlan pun menyesali hal tersebut.
"Kini dia jadi tersangka, dia harus mundur dari jabatan itu. 'Saya akan mundur pak. Tidak etis seorang dirut dalam status tersangka,' katanya. Saya tertegun. Lama. Maka saya bertekad untuk dibolehkan mengganti semua pengeluaran proyek mobil listrik yang dananya berasal dari beberapa BUMN tersebut. Kalau uang saya tidak cukup saya akan berusaha minta bantuan kepada orang-orang yang peduli kemajuan teknologi untuk membeli mobil-mobil tersebut," pungkas Dahlan. (dha/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini