“Kami pindahkan ke Mapolda Bali pagi ini. Ibu dan anaknya itu,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Heri Wiyanto, Jumat (12/6/2015).
Dia menjelaskan, Margriet dan anaknya masih berstatus saksi. Pihak kepolisian tidak sembarang menetapkan tersangka karena harus berdasarkan bukti.
“Kami kan melihat bukti, kami masih meminta keterangan,” jelas dia.
(slh/ndr)