"Pertama kan kita melihat kasus Angeline ini kan sangat prihatin karena semakin banyak anak-anak kita jadi korban pelecehan yang tidak selayaknya, tragis. Tiap kali mendengar berita semacam ini sangat miris sekali dan itu dilakukan orang terdekat yang sudah dikenal di keluarga itu. Jadi ini kan semacam noktah merah perkembangan remaja," kata Taufik kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Kalaupun selamat, traumatis korban pelecehan paedofil juga trauma seumur hidup. Tak hanya perempuan banyak juga anak kecil laki-laki yang disodomi.
"Karena itu di revisi UU KUHP itu tidak ingin berulang kali masalah pelecehan ataupun penganiayaan anak ini tidak hanya dalam batas koridor anak tapi adalah pidana berat. Sekarang ini kan dikotak-kotakkan anak, remaja, dewasa. Jadi kalau bicara pelecehan anak seolah-olah ringan, padahal balita pun haknya sama untuk dilindungi secara hukum," paparnya.
Justru balita dan anak-anak yang belum mampu mempertahankan diri harus dilindungi secara lebih kuat lagi di mata hukum. "Oleh karena itu kami harapkan revisi UU KUHP menjadi prioritas sebagai kado istimewa 70 tahun Indonesia merdeka," kata Waketum PAN ini.
"Seperti halnya narkotika, terorisme, sekarang ini saya mengusulkan kaitan dengan pelecehan anak juga kejahatan luar biasa menyangkut generasi ke depan. Tentunya dalam salah satu pertimbangan di situ harus ada efek jera dalam kaitan mereka yang terkait kejahatan paedofil karena kecenderungan trennya semakin banyak," imbuhnya.
Kejahatan serupa, menurut pantauan Taufik, terus meningkat. Agar kejahatan seperti tak terus terjadi, Taufik mengusulkan para pelakunya dihukum mati.
"Jadi menurut saya perlindungan kepada anak kita harus ditingkatkan untuk aspek keselamatannya di mata hukum. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya, kalau perlu dihukum mati," pungkasnya.
(van/try)











































