PSSI Dilaporkan ke KPK, Ruki: Sebaiknya ke Polisi

PSSI Dilaporkan ke KPK, Ruki: Sebaiknya ke Polisi

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 09 Jun 2015 20:40 WIB
Foto: CNN Indonesia
Jakarta - Komunitas Suporter Antikorupsi (KORUPSSI) melaporkan PSSI atas dugaan korupsi yang dilakukan pada 2010-2013. Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menegaskan bahwa PSSI bukan lembaga negara sehingga bukan ranah KPK.

"PSSI bukan lembaga negara. Bukan penyelenggara negara," kata Ruki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2015).

Karena PSSI bukan lembaga negara, KPK tidak bisa menindaklanjuti laporan tersebut. Ruki menyarankan agar laporan dilakukan ke kepolisian saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebaiknya ke polisi. Ke KPK tidak bisa," ucapnya.

Pelaporan itu dilakukan pada Senin (8/6) kemarin. Parto Bangun Pangaribuan dari KORUPSSI menerangkan, pengaduan korupsi tersebut menurutnya berdasarkan hasil analisis anggaran dan investigasi lapangan terkait pengelolaan anggaran PSSI yang bersumber dari bantuan APBN 2010-2013 melalui Kemenpora. (slh/slh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads