"PSSI bukan lembaga negara. Bukan penyelenggara negara," kata Ruki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2015).
Karena PSSI bukan lembaga negara, KPK tidak bisa menindaklanjuti laporan tersebut. Ruki menyarankan agar laporan dilakukan ke kepolisian saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaporan itu dilakukan pada Senin (8/6) kemarin. Parto Bangun Pangaribuan dari KORUPSSI menerangkan, pengaduan korupsi tersebut menurutnya berdasarkan hasil analisis anggaran dan investigasi lapangan terkait pengelolaan anggaran PSSI yang bersumber dari bantuan APBN 2010-2013 melalui Kemenpora. (slh/slh)