Akhirnya Pimpinan DPR Terima Draf RUU KUHP dari Pemerintah

Akhirnya Pimpinan DPR Terima Draf RUU KUHP dari Pemerintah

Indah Mutiara Kami - detikNews
Senin, 08 Jun 2015 13:27 WIB
Jakarta - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat mengaku sudah menerima draf rancangan undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan saat ini draf tersebut masih berada di Kesekretariatan Jenderal DPR.

Nantinya draf tersebut akan diteruskan sesuai mekanisme yakni dibahas di rapat Badan Musyawarah (Bamus) terlebih dahulu, kemudian ke Komisi III yang membidangi hukum.

"Kami baru terima Surat Presiden soal RUU KUHP. Mekanismenya harus dibawa ke Bamus lalu ke Baleg untuk dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan saat dihubungi, Senin (8/6/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bersamaan dengan RUU KUHP, pemerintah telah menyerahkan draf RUU Paten dan RUU Merek. Taufik menuturkan bahwa bisa saja draf itu langsung diserahkan ke Komisi III tanpa melalui Badan Legislasi (Baleg).

"Rapat Bamus pertama bisa juga langsung ke Komisi III langsung karena ini kan inisiatif pemerintah," kata politisi yang menjawab Wakil Ketua Umum PAN itu.

Sebelum diserahkan ke Badan Musyawarah, draf RUU tersebut akan dibahas terlebih dahulu oleh pimpinan DPR. "Dari sana baru akan kami bahas lebih dalam berkasnya," ujar Taufik. (imk/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads