Nantinya draf tersebut akan diteruskan sesuai mekanisme yakni dibahas di rapat Badan Musyawarah (Bamus) terlebih dahulu, kemudian ke Komisi III yang membidangi hukum.
"Kami baru terima Surat Presiden soal RUU KUHP. Mekanismenya harus dibawa ke Bamus lalu ke Baleg untuk dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan saat dihubungi, Senin (8/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rapat Bamus pertama bisa juga langsung ke Komisi III langsung karena ini kan inisiatif pemerintah," kata politisi yang menjawab Wakil Ketua Umum PAN itu.
Sebelum diserahkan ke Badan Musyawarah, draf RUU tersebut akan dibahas terlebih dahulu oleh pimpinan DPR. "Dari sana baru akan kami bahas lebih dalam berkasnya," ujar Taufik. (imk/erd)