Setelah Monica Tewas, Indekos di Bekasi Ini Jadi Sepi Ditinggal Penghuni

Pembunuhan Monica

Setelah Monica Tewas, Indekos di Bekasi Ini Jadi Sepi Ditinggal Penghuni

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 04 Jun 2015 17:31 WIB
Jakarta - Monica (19) tewas dibunuh kekasihnya Arifin bin Erwan (22). Mereka disebut sudah tinggal bersama di indekos Jalan KH Agus Salim RT 02/04 Kelurahan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Kini, setelah kasus pembunuhan, indekos itu sepi.

Waluyo, anggota Linmas setempat menjelaskan, ada 12 kamar di tempat tersebut. Masing-masing kamar disewa sebesar Rp 300 ribu per bulan. Rata-rata, para penghuni nya adalah pasangan suami-istri, namun tak sedikit juga pasangan yang belum menikah seperti Monica dan Arifin.

"Sekarang sepi, kebanyakan mereka takut hantunya gentayangan," kata Waluyo saat ditemui detikcom di lokasi, Kamis (4/6/2015).

"Mereka tidak pernah lapor RT-RW. Yang tinggal di sini โ€Žkebanyakan pasangan cewek cowok. Ada juga yang memang pasutri," sambungnya sambil menunjukkan fotokopi penghuni.

Menurut Waluyo, Arifin bekerja sehari-hari sebagai kernet di toko elektronik Lemahabang. Sementara Monica tidak diketahui apa pekerjaannya. Wanita muda itu hanya diketahui berasal dari Demak.

Ada pun kronologi pembunuhan Monica sebagai berikut:

Minggu (31/5/2015)
22.00 WIB

Arifin pulang kerja dan mendapati monica tengah asyik main game di handphone di dalam kamar. Arifin kemudian menegur Monica agar berhenti main game. Bukannya berhenti, Monica marah-marah dan menyuruh kekasihnya itu membelikan nasi uduk di warung dengan cara kasar.

Tak mau ribut-ribut, Arifin kemudian pergi keluar dan membelikan nasi uduk berikut air mineral merek Aqua. Namun ketika makanan dan minuman itu diberikan, Monica menolak dan kembali marah-marah. Ia tidak mau makan dan minum karena air mineral yang dibelikan Arifin tidak dingin.

Keributan antara Arifin dan Monica terjadi kurang lebih selama 1 jam. Setelah ribut keduanya tertidur.

Senin (1/6/2015)
06.00 WIB:

Monica membangunkan Arifin dengan cara yang kasar. Arifin kemudian marah dan kembali terjadi keributan antara keduanya. Pada satu kesempatan, Arifin mengambil boneka beruang besar warna pink. Ia kemudian menekankan boneka itu ke kepala Monica yang sedang tidur tengkurap dengan posisi kedua tangan menutup wajah.
Arifin menekan boneka beruang besar tersebut ke kepala Monica selama 20 menit. Setelah boneka diangkat, Monica dilihatnya sudah dalam kondisi tidak bergerak.

07.00 WIB:
Arifin mandi dan hendak berangkat untuk bekerja. Sebelum berangkat, ia mengecek kondisi Monica yang ternyata tetap tidak bergerak dengan posisi sama, yakni tengkurap. Arifin kemudian pergi meninggalkan indekos itu.

22.00 WIB:
Arifin pulang dari kerja dan masuk ke kamar indekos tersebut. Ia melihat kondisi Monica yang masih sama, tidak bergerak dengan posisi tengkurap. Ia kemudian membalikkan kondisi Monica menjadi terlentang. Ia meyakini Monica sudah tewas karena melihat wajahnya sudah hitam/lebam.

Arifin berusaha menghilangkan jejak-jejaknya di dalam kamar indekos tersebut. Ia kemudian keluar kamar dan mengunci pintu, lalu memanggil seorang saksi bernama Bisang untuk membuat alibi bahwa dia baru datang.

Setelah pintu dibuka, Arifin berpura-pura kaget dan bersedih karena melihat Monica tewas. Ia sempat berdoa di samping jenazah korban sebelum kemudian melapor ke RT dan memberitahu orangtua korban.

Arifin lalu membuat laporan ke Polsek Bekasi Timur untuk menguatkan alibinya bahwa Monica tewas dibunuh orang lain. Setelah melakukan olah TKP dan mendengar kesaksian Arifin, polisi menemukan ada banyak kejanggalan.

Rabu (3/6/2015)
06.00 WIB
Aksi Arifin terbongkar. Dia mengakui perbuatannya kepada polisi. Atas perbuatannya Arifin dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

(edo/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads