"Saya nggak pernah katakan saya tidak akan mengisi LHKPN. Kan sudah dari awal, tapi kenapa sebutnya demikian," ujar Komjen Buwas kepada wartawan usai meresmikan Prakarsa Anak Bhayangkara di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2015).
Buwas belum bisa memastikan tanggal pelaporannya ke KPK. Namun memastikan laporan kekayaan segera diserahkan.
"O iya dong (akan melaporkan LHKPN), itu kan kewajiban. βNamun ya tidak bisa pasti (kapan akan dilaporkan), seperti pemeriksaan, kan saya bilang saya ingin jujur terbuka, gak mesti saya yang ngisi, kalau perlu masyarakat umum itu mengawasi saya, itu yang paling fair, itu paling penting," tegas Buwas.
"Kemarin saya ditanya oleh beberapa teman media, dan saya tahu media itu, ternyata suara saya di balik. Terus terang saja ini bukti fitnah buat saya, tapi ya sudahlah saya nggak boleh emosional, inilah bukti memang ada yang ingin membalikan untuk menjatuhkan saya, karena Bareskrim ini khususnya sedang menangani kasus besar," kata Komjen Buwas.
KPK sebelumnya mengingatkan, semua penyelenggara negara tanpa terkecuali wajib hukumnya melaporkan harta kekayaan. Hal tersebut juga diatur dalam undang-undang tentang penyelenggara negara.
Plt Pimpinan KPK, Johan Budi menjelaskan, dalam Undang-undang disebut secara jelas bahwa sang penyelenggara negara harus aktif melaporkan harta kekayaannya sebagai wujud dukungan terhadap pemberantasan korupsi. Tak ada dalam undang-undang yang berbunyi KPK harus mendatangi sang penyelenggara negara untuk meminta laporan.
(Rini Friastuti/Ferdinan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini