"Kasus perusakan Gardu dan Pengeroyokan Satpam MoI Kelapa Gading dilakukan oleh beberapa orang dari kelompok FBR Korwil Jakarta Utara," ujar Kapolda Mero Jaya Irjen Unggung Cahyono di Mapolres Jakarta Utara, Sabtu (30/5/2015).
Diduga kericuhan terjadi merupakan aksi balas dendam anggota FBR terhadap satpam MoI. Sebelum terjadi kericuhan, satpam MoI, melakukan pengeroyokan terhadap anggota FBR Iwan Setiawan.
Berikut kronologis kericuhan yang terjadi di MOI:
Pukul 03.00 WIB:
Kejadian ini bermula saat 4 anggota FBR salah satunya Iwan Setiawan tengah melintas di Mo. Saat melintas, mereka berempat melihat pekerja memasang baliho di sekitar MoI dan korban menanyakan baliho tersebut dari siapa.
Saat Iwan dan pekerja tengah berbincang, datanglah satpam MOI Bene Diktus beserta 7 satpam lainnya menghampiri dengan membawa pentungan kayu. Tidak lama kemudian antara Iwan dan satpam terjadi cekcok. Mengetahui Iwan menantang delapan satpam, ketiga rekannya pergi meninggalkan Iwan.
Selanjutnya, cekcok antara Iwan dengan satpam MOI berujung dengan pemukulan Iwan hingga terjatuh ke aspal. Setelah itu korban mendatangi Kantor Polres Metro Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut.
Pukul 15.00 WIB:
Di MoI Kelapa Gading terjadi pengeroyokan terhadap satpam MoI Cahyo, Saikoni, Yogi, dan Salahudin yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang dari Ormas yang datang ke TKP. pelaku pengeroyokan menaiki kendaraan dan tiba-tiba langsung menyerang korban dengan melempari kayu sehingga korban mengalami luka-luka.
"Dan ormas tersebut merusak 5 Pos security Parking Gate B atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara," terangnya.
Atas kejadian tersebut, Polres Metro Jakarta Utara langsung melakukan olah TKP dan menyelidiki beberapa petunjuk berupa CCTV serta pecahan kaca. Dari kejadian itu polisi mengamankan 31 orang yang terdiri dari 27 anggota FBR dan 4 orang satpam MOI.
"Selanjutnya dari 31 orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang diantaranya," imbuhnya.
Selain itu dari 12 tersangka, 3 orang merupakan satpam MoI yang melakukan pemukulan terhadap Iwan Setiawan yakni Husen Syahrur Pela (35), Arifin Usman (28), dan Basim Aldi Tuny (25). Serta sisanya 9 tersangka dari FBR yakni Roni (43), Moko (41), Mada (45), Watno (39), Jainal (35), Ali Akbar (40), Supardi (41), Syamsudin (36), dan Gandi (40).
(Taufan Noor Ismailian/Gagah Wijoseno)











































