"Mempertegas nanti calon pimpinan KPK tidak boleh mundur di tengah jalan. Apa lagi tertarik menempati jabatan politik, jadi harus sampai tamat," kata Imam di Gedung Setneg, Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2015).
"Pansel ada statement hitam di atas putih, komisioner terpilih menandatangni integritas, tidak akan meninggalkan tempat apapun alasannya," tambah Imam.
Meninggalkan tempat yang dimaksud adalah jika pimpinan KPK mengundurkan diri karena ingin mengisi jabatan atau posisi di lembaga lain. Imam menambahkan, tantangan yang akan dihadapi pimpinan KPK mendatang adalah persoalan praperadilan yang terkadang putusannya menimbulkan polemik.
Terutama sidang praperadilan Hadi Soemarno di Pengadilan Negeri Jaksel yang menilai KPK tak berhak mengangkat penyidik dan penyelidik di luar Polri dan Kejaksaan.
"Proses sekarang ini tentang praperadilan, bagaimana menyikapi penyidik dari kepolisian atau kejaksaan saja. Apakah ini tafsir hukum yang harus dikoreksi? Kalau ini terjadi terus, ada penyusutan luar biasa," ujar Imam.
Hal tersebut sempat disampaikan Imam kepada Pansel KPK dan menjadi salah satu concern. Sama halnya dengan rekam jejak para calon yang nantinya mendaftarkan diri, menurut Imam, perlu peningkatan kualitas dari upaya mencari para bakal calon pimpinan kPK tersebut.
"Kita bicara tentang bagaimana membuat tracking, sebelumnya melibatkan kepolisian, kejaksaan dan BIN, lalu pagar independen," ucap Imam.
(Prins David Saut/Fajar Pratama)