Menerima Divonis Mati, Jamil: Berani Hidup, Harus Berani Mati!

Gembong Narkoba Dihukum Mati

Menerima Divonis Mati, Jamil: Berani Hidup, Harus Berani Mati!

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Kamis, 28 Mei 2015 17:09 WIB
Ilustrasi sidang (ari/detikcom)
Pekanbaru -
Pengadilan Negeri (PN) Siak, Riau dibikin terkaget-kaget. Sebab gembong narkoba Jamil menerima vonis mati yang dijatuhkan dan siap untuk dieksekusi mati. Ia tersenyum kepada empat temannya yang berkomplot membawa 8 ton ganja.
Jamil dihukum mati oleh majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva. Usai menjatuhkan putusan, Sorta menanyakan kepada Jamil hak-haknya yaitu salah satunya adalah menerima putusan atau melakukan upaya hukum banding. Jamil awalnya menggeleng. Sorta lalu tidak percaya dan menanyakan tegas meminta pernyataan langsung dari mulut Jamil.
"Saya tidak banding, saya menerima," kata M Jamil di ruang sidang PN Siak, Kamis (28/5/2015).
Mendapat jawaban ini, ketua majelis hakim sempat terlihat kaget. Mungkin saja dinilai jarang-jarang ada terpidana mati yang tidak melakukan upaya hukum. Karenanya hakim kembali bertanya namun M Jamil tetap bersikukuh tidak melakukan upaya banding.
"Saya menerima" kata Jamil singkat.
Usai pembacaan vonis, Jamil digiring aparat ke ruangan tahanan yang ada di PN Siak. Begitu memasuki ruangan tahanan, dengan wajah sumringah. Malah dia dengan bangganya menyebutkan kepada rekan terdakwa lainnya kalau dirinya tidak banding.
"Aku tidak banding," kata M Jamil kepada rekan-rekannya sembari tertawa.
Ketika ditanya wartawan apa alasannya tidak melakukan upaya hukum, dengan entengnya Jamil menjawab:
"Berani hidup, harus berani mati," kata Jamil sembari tersenyum.
Jamil adalah sopir truk fuso yang membawa ganja 8 ton dari Aceh. Truk berisikan barang haram itu ditangkap BNN pada 24 Oktober 2014 lalu. Ganja sebanyak itu akan dibawanya ke Jakarta dan Bandung. Di mana ganja ini merupakan pesanan dari Ibrahim yang dalam sidang ini lebih awal divonis mati.Β 
Dalam persidangan ini, majelis hakim menilai terdakwa Jamil terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Majelis yang sama juga menjatuhkan hukuman kepada 4 komplotan tersebut, yaitu:
1. Ibrahim dihukum mati dan mengajukan banding.
2. Budiman alias Ade divonis seumur hidup.
3. Syafrizal divonis seumur hidup.
4. Muhalil divonis penjara 20 tahun.
Halaman 2 dari 1
(Chaidir Anwar Tanjung/Andi Saputra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads