"βPimpinan KPK berpendapat putusan praperadilan upaya sistematis untuk mematahkan upaya pemberantasan korupsi baik KPK yang jelas memberikan citra pemerintah yang bersih, efektif dan efisien," kata Plt Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).
Untuk itu, KPK akan melakukan segala upaya guna melawan putusan Haswandi yang jelas-jelas melanggar UU KPK itu. Seperti diketahui, dalam undang-undang, KPK sebagai lembaga yang diberi kewenangan lex specialis tak diperbolehkan untuk menghentikan proses penyidikan dengan alasan apapun.
"βKPK memutuskan untuk melakukan segala cara melakukan perlawanan hukum terhadap praperadilan ini bukan hanya untuk eksistensi KPK dan pemberantasan korupsi tapi meluruskan penegakan hukum yang akan porak poranda akibat praperadilan ini," tegas Ruki.
β"Segala upaya hukum dalam istilah hukum versen bisa banding, kasasi akan melakukan segala upaya meski di buku tidak ada," imbuhnya.
(Ikhwanul Khabibi/Andri Haryanto)











































