"UU (UU Pilkada) mengatur ada sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan dan tidak menganggarkan Pilkada. Sebenarnya anggaran sudah tercukupi tapi (ada) kepala daerah yang ragu. Kemendagri sudah menyiapkan payung hukum," kata Tjahjo di Gedung ANRI, Jl Ampera Raya, Jaksel, Selasa (25/5/2015).
Sanksi bagi kepala daerah menurut Tjahjo berjenjang sesuai kategori pelanggarannya. "Kalau ada kepala daerah yang lalai, tidak serius karena masa jabatan akan habis, akan ada sanksi bisa diskors, bisa dibebastugaskan," sambung dia.
Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menyebut ada 15 dari 269 kepala daerah belum menandatangani anggaran untuk pelaksanaan Pilkada.
Padahal pelaksanaan Pilkada serentak ini dibiayai sepenuhnya oleh APBD yang ternyata mengalami pembengkakan anggaran, dari semula Rp 4 triliun menjadi Rp 7 triliun.
"Kalau toh nanti ternyata karena satu dan lain hal bukan sebab anggaran namun karena ada conflict of interest di daerah bisa saja kita berikan sanksi kepada yang tak punya komitmen," kata Donny hari ini di Istana Negara.
(Ferdinan/Ahmad Toriq)