"Menyatakan penyidikan termohon berkaitan dengan peristiwa pidana, tidak sah," ujar Hakim Haswandi membacakan putusan dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (26/5/2015).
"Meminta termohon menghentikan penyidikan," sambung Haswandi.
Dalam pertimbangannya, Haswandi mengatakan proses penyidikan KPK terhadap Hadi dilakukan bersamaan dengan saat mantan Ketua BPK itu ditetapkan sebagai tersangka yakni pada 21 April 2014. Haswandi menyatakan, hal itu tidak sesuai dengan prosedur yang ada.
"Apa yang dilakukan termohon melanggar SOP dan juga UU tentang KPK," kata Haswandi.
Haswandi juga menilai penyelidik dan penyidik KPK, secara administrasi tidak memiliki status sebagai penyelidik dan penyidik.
Dua pekan lalu, KPK juga kalah dari Ilham Arief Sirajuddin. Eks Walkot Makassar itu sukses menggugat status tersangkanya terkait kasus korupsi PDAM.
(Fajar Pratama/Fajar Pratama)