Jokowi Minta Transparansi Polri-Kejagung dalam Promosi Pejabat Libatkan KPK

Inpres PPK

Jokowi Minta Transparansi Polri-Kejagung dalam Promosi Pejabat Libatkan KPK

Fajar Pratama - detikNews
Selasa, 26 Mei 2015 14:35 WIB
Foto: Setpres
Jakarta - Proses mutasi dan promosi yang ada di Polri dan Kejagung juga menjadi hal yang disoroti Presiden Joko Widodo dalam Inpres Aksi Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi. Presiden meminta dua lembaga itu untuk selalu transparan dalam melakukan perombakan.

Dalam dokumen yang menjadi lampiran Inpres tersebut, terdapat bab 'Penguatan Mekanisme Kelembagaan Dalam Perekrutan, Penempatan, Mutasi, dan Promosi, Khususnya Bagi Aparat Penegak Hukum Berdasarkan Hasil Assesment Terhadap Rekam Jejak, Kompetensi, dan Integritas Sesuai Kebutuhan'.

Kemudian, dijabarkan lebih jauh dalam poin-poin aksi yang diperuntukkan kepada Polri dan Kejagung. Transparansi pengangkatan pejabat di Polri dan Kejagung, khususnya untuk eselon I dan II, harus menerapkan SOP, tidak boleh sembarangan.

"Ukuran keberhasilan: Pemantauan Pelaksanaan Peraturan tentang Standard Operating Procedure (SOP) mutasi pejabat yang akan menduduki jabatan strategis dilakukan secara ketat dan akuntabel melalui pentahapan," demikian penjelasan dari dokumen lampiran Inpres yang dikutip, Selasa (26/5/2015).

Tahapan yang dimaksud di atas antara lain Verifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan transaksi keuangan dengan meminta input dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Verifikasi terhadap kinerja dan integritas calon (dengan meminta input bawahan dan pengawasan internal). Selain itu dilakukan evaluasi kinerja dalam penanganan perkara besar dan perkara yang menarik perhatian publik dalam posisi
sebelumnya (bagi jaksa).

Di samping itu, Jokowi juga meminta kepada Polri untuk melakukan mutasi staf PNS yang telah menempati satu posisi lebih dari tiga tahun. Perekrutan tenaga penyidik juga diminta untuk lebih terbuka lagi pelaksanannya.

(Fajar Pratama/Rachmadin Ismail)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads