Hal ini sesuai dengan sikap kepengurusan Golkar Munas Ancol yang juga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha NEgara. Namun, Ketua Umum Golkar Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical) mengatakan jika tokoh senior Golkar Jusuf Kalla (JK) tidak ingin agar Agung Laksono Cs mengajukan banding. Begitupun terkait dorongan Agung Cs agar Menkumham tetap mengajukan banding juga dibatalkan.
"Enggak ada, enggak ada (banding) lagi itu. Tadi, sudah berbicara, Pak JK sudah bicara dengan Pak Agung. Dan di bawah komando Pak JK tadi. Pak Agung sudah setuju untuk tidak itu (banding)," kata Ical usai pertemuan di kediaman dinas JK, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta, Sabtu (23/5/2015).
Dia mengatakan permintaan agar tak mengajukan banding ini agar kader di daerah yang hendak maju di Pilkada tidak terganggu. Pasalnya, ini juga menyesuaikan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait syarat peserta Pilkada.
Jika menunggu putusan inkrah dari pengadilan maka dikhawatirkan tak selesai sebelum batas pendaftaran akhir pada 28 Juli 2015. "Calon-calon di daerah ini bisa mencalonkan dengan baik melalui dengan Partai Golkar," sebutnya.
Lantas, apa dalam waktu dekat Ical akan menemui Agung Cs untuk membicarakan penjajakan islah? Ia enggan menjawab secara gamblang. "Nanti kita lihat," katanya.
(Hardani Triyoga/Prins David Saut)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini