Para tersangka tersebut ditangkap di apartemen Kalibata City dan kasusnya dirilis, Jumat (22/5/2015). Mereka rata-rata datang ke Indonesia menggunakan izin kunjungan wisata, namun sudah melewati batas masa tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan Cucu Koswala mengatakan, kesepuluh tersangka itu akan dideportasi dari wilayah Indonesia karena melanggar izin tinggal. Hal ini sesuai dengan pasal 122 huruf a undang-undang no.6 tahun 2011.
"Imigrasi Jakarta selatan masih melakukan pendalaman, dan jika ditemukan dua alat bukti yang cukup maka mereka bisa ditindak pidana," kata Cucu di kantornya.
Cucu kemudian menunjukkan paspor para WNA tersebut. Para tersangka yang memakai baju tahanan berwarna oranye pun ditunjukkan ke media.
(Rachmadin Ismail/Rachmadin Ismail)