"Sebagai langkah taktisnya saat ini Presiden tengah menyusun rancangan presiden tentang pengungsi dan pencari suaka. Di mana saat ini sudah dalam tahap final dan tinggal diharmonisasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM," ujar Direktur Keamanan Internasional dan Pelucutan Senjata Kemlu Andi Rahmianto.
Andi mengatakan itu dalam diskusi 'Save Rohingya Momentum Indonesia Menegakkan Kemanusiaan Global' di DPP PKB, Jl Raden Saleh, Jakarta Pusat, Jumat (22/5/2015).
Menurut Andi, rancangan perpres tersebut sebenarnya sudah disusun 2 tahun yang lalu. Bahkan Indonesia hingga kini belum meratifikasi konvensi internasional tahun 1951 tentang Pengungsi dan Pencari Suaka.
Rancangan pepres akan digunakan untukโ di daerah-daerah yang dianggap rawan sebagai tempat masuknya para pengungsi dan pencari suaka dari luar. Dengan adanya perpes ini pemda-pemda dapat meminta dana bantuan untuk menampung dan mengatasi kedatangan para pengungsi.
Karena, lanjut Andi, pemerintah pusat mengetahui kendala utama dalam mengatasi pengungsi adalah tidak adanya anggaran.
"Jadi bisa digunakan sebagai dana tanggap darurat bagi arus pengungsi dan pemda-pemda di daerah juga harus mempersiapkan SDM-nya bagaimana nantinya akan menangani pengungsi. Dan dalam waktu dekat akan diselesaikan," tuturnya.
(Niken Widya Yunita/Nurul Hidayati)