Direktur Polair Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Tubuh Musyareh mengatakan lokasi penangkapan berada di kawasan Kuala Tanjung, Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus ini turut diamankan 5 Anak Buah Kapal (ABK), yakni satu orang asal Myanmar dan empat orang asal Thailand.
"Kita juga mengamankan barang bukti hasil tangkapan ikan dan cumi-cumi. Beratnya itu sekitar tiga ton, pelaku juga menggunakan alat tangkap ikan yang tak diperbolehkan," kata Tubuh kepada wartawan di Medan, Kamis (21/5/2015).
Kapal tersebut diamankan pada Rabu (20/5/2015) di sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu personel kepolisian dari Polair Sumut dan Badan Pemelihara Keamanan Polri (Baharkam) Polri sedang melakukan patroli bersama.
Dalam patroli itu tim menemukan kapal ikan yang mencurigakan. Setelah diperiksa, diketahui kapal ikan asing itu tidak memiliki izin menangkap ikan di wilayah Indonesia, sebab itu langsung diamankan.
"Sementara ini masih proses penyelidikan, kita akan proses secara lanjut. Nakhodanya akan kita minta pertanggungjawaban," kata Tubuh.
(Khairul Ikhwan/Triono Wahyu Sudibyo)











































