Anak malang dari Surabaya yang terhimpit kemiskinan itu mulai menginjakkan kaki di Jakarta pada September 2013. Ia awalnya menjadi penari di sebuah diskotek di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat. Karena malu, korban hanya bertahan dua minggu dan akhirnya menganggur.
Di saat perut lapar dan harus memenuhi kebutuhan ekonomi di Ibu Kota, korban lalu bertemu Ayuningsih Priyanti alias Celine (21). Dari warga Pamulang itulah, korban mulai dikenalkan ke dunia pelacuran. Celine mengenalkan korban dengan seorang germo, Jason.
Sebagai 'pendidikan' pelacur, korban diminta datang ke tempat tinggal Jason di Apartemen Mediterania. Di sebuah unit apartemen di lantai 10 itu, korban diminta memakai baju anak sekolah Jepang dan difoto dengan pose seronok. Tidak hanya itu, korban juga disuruh telanjang dan diambil fotonya.
Bermodal foto-foto syur itu, Jason menyebar ke konsumen dan korban langsung mendapat order. Keesokan harinya, korban yang tinggal bersama Celine di Pamulang itu diminta menyiapkan diri untuk check in di sebuah hotel di Tebet. Korban diantar oleh Jason dan Celine dan keduanya menunggu di lobi hotel. Tapi korban tiba-tiba balik badan karena takut sehingga dimarahi Celine dan order pertama gagal.
Beberapa hari setelahnya, korban ke apartemen Jason bersama Celine. Kali ini korban diajari cara bercinta dan melayani pelanggan. Dari ciuman, oral seks dan sebagainya. Korban melakukan praktik langsung dengan Jason dan Celine hanya melihat di kamar itu.
Setelah yakin korban paham dengan layanan servis itu, keesokannya korban sudah harus menerima order pelanggan. Pengalaman buruk pertama korban itu akhirnya dilakukan di sebuah hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat. Setelah selesai, korban mendapat Rp 800 ribu dari Celine.
Hal ini terus berulang hingga digerebeklah kawanan tersebut di kontrakan mereka di Pamulang. Celine lalu diadili dan dituntut selama 6 tahun penjara. Siapa nyana, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang hanya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa lalu banding. Sayang banding jaksa kandas.
"Menguatkan putusan PN Tangerang tanggal 4 Maret 2015," putus majelis banding sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (19/5/2015).
Duduk sebagai ketua majelis Syaukat Mursalin dengan anggota Ester Siregar dan Lief Sofijullah dalam vonis yang diketok pada 24 April 2015.
(Andi Saputra/Nurul Hidayati)











































