"Menurut saya hakim ini keterlaluan karena sengketa antara ARB dan AL sudah diselesaikan dan diputus di MPG, baru Menkum HAM menerbitkan SK pengesahan," kata Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol Ace Hasan Syadzily saat dihubungi, Senin (18/5/2015).
Berikut 5 alasan banding putusan tersebut menurut Ace Hasan:
(1) Bahwa hakim telah memutuskan sesuatu putusan yang melampaui batas kewenangannya, yaitu menyatakan bahwa hasil Munas Riau 2009 sah untuk memimpin Partai Golkar. Sesungguhnya hakim PTUN tidak berwenang menyatakan SK hasil Munas Riau yang berlaku. Hanya MPG dan Pengadilan Negeri yang berwenang. Kewenangan PTUN adalah hanya mengadili SK tanggal 23 maret 2015.
(2) Bahwa hakim tadi mempertimbangkan soal Pilkada, padahal tidak ada di antara kita (penggugat dan tergugat) yang berbicara soal Pilkada. Jadi hakim melampaui dari apa yang diminta para pihak
(3) Hakim mengesampingkan penjelasan Prof Muladi tentang MPG, padahal hakim meminta dia hadir di persidangan dan dia memberikan jawaban tertulis, tetapi dikesampingkan/tidak dipertimbangkan.
(4) Hakim mengesampingkan UU Partai Politik yang menyatakan putusan MPG adalah final dan mengikat sepanjang menyangkut perselisihan kepengurusan. Hakim mengatakan bahwa dia berwenang untuk menerobos prinsip final dan mengikat.
(5) Hakim menyatakan bahwa masih ada perselisihan di antara kubu ARB dan AL di Partai Golkar saat Menkum HAM menerbitkan SK Pengesahan. Menurut saya, hakim ini keterlaluan karena sengketa antara ARB dan AL sudah diselesaikan dan diputus di MPG baru Menkum HAM menerbitkan SK pengesahan. Ditambah Menkum HAM yakin putusan MPG adalah final dan mengikat sepanjang menyangkut perselisihan kepengurusan. Itulah sebabnya Menkum HAM menerbitkan SK Pengesahan.
(Ahmad Toriq/Elvan Dany Sutrisno)