Berdasarkan surat dakwaan yang diperoleh detikcom, Senin (19/5/2015), kasus berawal saat JO dan Bianca (anak Pieter) pergi mengendarai BMW e93 Nopol B 1 RRP. Mereka mengalami kecelakaan di Tol Pondok Indah pada 13 Desember 2013 malam hari.
Meskipun mengalami luka tak terlalu parah, Bianca dan JO sempat dibawa ke RSPI sebelum akhirnya dibawa pulang. Esok hari pada 14 Desember 2013, JO mendatangi rumah Bianca.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JO sempat menolak untuk meninggalkan rumah kekasihnya itu. Penolakan tersebut menyulut emosi Pieter hingga ia menasihati dan mengeluarkan kata-kata kasar dengan nada cukup tinggi dan JO pun pulang.
Setibanya di rumah, JO kemudian menceritakan apa yang dialaminya ke ayahnya. Satu bulan sejak kejadian, ayah JO melaporkan Pieter ke pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, Pieter didakwa melanggar pasal 310 tentang pencemaran nama baik, dan atau 335 ayat 1 ke 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan atau pasal 315 tentang penghinaan. Kasus bergulir ke pengadilan. Pagi ini rencananya akan digelar persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Bianca saat ini kuliah di Kanada dan JO kuliah di Jakarta.
(rna/asp)











































