Ini Data 16 WNI yang Diduga 'Disandera' Perusahaan Judi di Kamboja

Ini Data 16 WNI yang Diduga 'Disandera' Perusahaan Judi di Kamboja

- detikNews
Sabtu, 16 Mei 2015 10:22 WIB
Pekanbaru, - Sebanyak 16 WNI asal Riau dan Kepulauan Riau kini diduga disandera perusahaan judi di Kamboja. Para orang tua mereka sudah mengadukan nasib anaknya yang disandera ke Polres Meranti, Riau. Mereka mengaku anaknya dijanjikan kerja di Resort, bukan di lokasi judi.

Berikut ini identitas mereka yang di data pihak Polres Meranti yang diterima detikcom, Sabtu (16/5/2015). Mereka ini terdiri 13 warga Selatpanjang, Ibukota Meranti dan 3 orang asal Batam, Kepri.

13 Warga Selatpanjang:
1. Hendra (21), Swandi (22), Sedi (21), Toni (20), Yang Yang (25), Johny (22), Teddy (22), Ade Hengki (21), Agus Rianto (20), Winson (20), Candra Lim (25), Wesly (22), Yanto (25).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

3 Warga Batam Kepri:
1 Handy, Rusdiyanto dan Sukandy.

16 WNI itu meninggalkan Indonesia pada Februari 2015 lalu yang dibawa oleh Jefry Sun atau Jefry Hasan warga Selatpanjang.

Jefry Hasan inilah yang diduga melarikan uang perusahaan judi di Kamboja yakni Green Dragon Resort sebanyak Rp 2,1 miliar. Atas ulah Jefry, kini 16 orang WNI diduga disandera pihak perusahaan.

Mereka dipaksa harus mengembalikan uang perusahaan. Jika tidak dikembalikan, mereka akan dilaporkan ke pihak kepolisian setempat.

"Kita sudah koordinasi dengan Interpol untuk mengusut kasus ini. Para orang tua mereka, merasa anaknya telah menjadi korban penipuan. Karena janjinya kerja di resort bukan di arena judi," kata Kapolres Meranti, AKBP Pandra Arsyad kepada detikcom.

(cha/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads