Penangkapan dilakukan di rumah Theresia di Griya Taman Durian Citra Sentosa, Banyumanik, Semarang sekira pukul 00.05 dini hari tadi. Ia kemudian dibawa ke kantor Kejati Jateng di Jalan Pahlawan beserta dua anaknya yang masih kecil.
Asisten Intelijen Kejati Jateng, Yacob Hendrik mengatakan kasus korupsi penyimpangan dana penyertaan modal pengelolaan SPBU yang menjerat Theresia sudah inkrah sejak tahun 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpidana tersebut diketahui memiliki tempat tinggal di Jalan Cebongan Kidul, Kelurahan Tlogodadi, Kecamatan Melati, Kabupaten Sleman dan di Perumahan Griya Mulya Asri Depok Sari Blok M, Giri Mulyo, Piyungan, Kabupaten Bantul. Tapi ternyata ia tidak berada di sana dan justru tinggal di Semarang.
"Tidak ada perlawanan saat kami melakukan penyergapan," tandas Yacob.
Kasus yang menjerat mantan Kepala Unit SPBU 44-556-02 Wates itu bermula dari adanya penyertaan modal untuk SPBU sebesar Rp 1 miliar yang dibebankan kepada pos pembiayaan Dinas Setda Kabupaten Kulon Progo sesuai Perda No.4/2003 tentang APBD Kabupaten Kulon Progo tahun anggaran 2003 tanggal 8 Maret 2003.
Kemudian terbit Perda no.6/2003 tanggal 11 April 2003 tentang Perusda Aneka Usaha Kulon Progo yang memperbolehkan Pemkab Kulon Progo untuk bekerjasama dengan pihak ketiga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang dalam hal itu perdagangan BBM.
Tapi oleh terpidana, dana itu diselewengkan sejak 31 April 2004 sampai 31 Agustus 2005.
Ia kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 50 juta subsidair kurungan penjara selama 1 bulan. Kasusnya dinyatakan inkrah lewat putusan Mahkamah Agung nomor: 1193K/Pid.Sus/2008.
Saat akan dijalankan eksekusi, terpidana tidak diketahui keberadaannya hingga enam tahun setelah itu ia tertangkap di Semarang. Usai dibawa ke kantor Kejati Jateng, terpidana ini dibawa petugas kejaksaan negeri Wates.
"Karena terdeteksi di wilayah Kejati Jateng, maka kami bekerja sama dengan tim lainnya melakukan penangkapan," pungkas Yacob.
(alg/rvk)











































