DPR Siap Revisi UU untuk Perberat Sanksi Penyelundup Satwa Langka

DPR Siap Revisi UU untuk Perberat Sanksi Penyelundup Satwa Langka

- detikNews
Selasa, 12 Mei 2015 16:10 WIB
Jakarta - Gerakan petisi yang meminta DPR merevisi UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bergerak luas setelah mencuat kasus penyelundupan kakatua jambul kuning dalam botol minuman.

Wakil ketua komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi menyatakan revisi UU tersebut sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), yaitu daftar UU yang akan direvisi/dibuat DPR dalam satu periode. Meski revisi UU konservasi itu masuk daftar jangka panjang.

"Revisi UU konservasi sumber alam hayati dan ekosistemnya sudah masuk long list prolegnas DPR periode 2014-2019. Untuk tahun 2015 belum masuk agenda. Saya setuju jika RUU masuk di prolegnas 2016, mengingat prolegnas tahun 2015 sudah ditetapkan, khusus untuk komisi IV DPR," kata Viva Yoga kepada detikcom, Selasa (12/5/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

β€ŽViva mengatakan, revisi UU konservasi itu akan mengubah beberapa ketentuan, termasuk memperberat hukuman bagi pelaku penyelundupan seperti yang disuarakan masyarakat luas dalam kasus kakatua jambul kuning.

"Revisi UU itu yang pokok adalah lebih menekankan pada perlindungan/konservasi yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah, misalnya membuat sentra-sentra penangkaran satwa sesuai dengan habitat masing-masing daerah," ujar politikus PAN ini.

"Kedua, memperberat sanksi atas pelanggaran terhadap UU, baik putusan pengadilan maupun denda. Sebab satwa liar yang langka adalah kekayan fauna Indonesia. Termasuk hewan eksotik yang sungguh Indah. Sayang jika punah," imbuhnya.

Petisi itu digalang melalui www.change.org/kakatuabotol oleh beberapa organisasi yang peduli atas kasus penyelundupan kakatua jambul kuning dalam botol minuman. Petisi itu saat ini sudah diteken 20.381 orang.

Dalam UU konservasi SDA dan ekosistemnya itu, hukuman bagi pelaku hanya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. UU itu sudah 25 tahun tak direvisi oleh DPR maupun atas usul pemerintah.

(bal/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads