Hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati telah membacakan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh eks Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim menerima praperadilan itu untuk seluruhnya.
"Menimbang bahwa pemohon berhasil membuktikan bahwa termohon telah menetapkan tersangka pada pemohon tanpa adanya 2 alat bukti yang cukup," ucap hakim Yuningtyas saat membacakan putusannya, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).
Putusan itu berlandaskan putusan MK yang telah memperlebar kewenangan praperadilan. Penetapan tersangka kini menjadi salah satu objek yang bisa diadili di sidang praperadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menyebut Ilham melakukan korupsi sehingga merugikan negara hingga Rp 38,1 miliar. Saat ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2014, Ilham tengah menjabat di hari terakhir sebagai Wali Kota Makassar.
(dha/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini