Hakim Praperadilan: Penyidikan KPK di Kasus Eks Walikota Makassar Tidak Sah

Hakim Praperadilan: Penyidikan KPK di Kasus Eks Walikota Makassar Tidak Sah

- detikNews
Selasa, 12 Mei 2015 16:09 WIB
Jakarta -

Hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati telah membacakan putusan atas permohonan praperadilan ‎yang diajukan oleh eks Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim menerima praperadilan itu untuk seluruhnya.

"Menimbang bahwa pemohon berhasil membuktikan bahwa termohon telah menetapkan tersangka pada pemohon tanpa adanya 2 alat bukti yang cukup," ucap hakim Yuningtyas saat membacakan putusannya, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).

Putusan itu berlandaskan putusan MK yang telah memperlebar kewenangan praperadilan. Penetapan tersangka kini menjadi salah satu objek yang bisa diadili di sidang praperadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ilham sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak setahun lalu tepatnya pada 7 Mei 2014. Dia diduga melakukan korupsi dalam kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012. Sejak saat itu, KPK belum melanjutkan perkara Ilham.

KPK menyebut Ilham melakukan korupsi sehingga merugikan negara hingga Rp 38,1 miliar. Saat ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2014, Ilham tengah menjabat di hari terakhir sebagai Wali Kota Makassar.

(dha/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads