Kepada wartawan Tjahjo mengaku bahwa kehadiran saudara Sultan tersebut untuk meminta Mendagri campur tangan soal keluarnya sabda raja. Mendapat permintaan tersebut, Tjahjo secara halus menolak.
"Kami sudah menolak halus kalau diminta oleh adik atau kakak Sultan untuk intervensi kami nggak mau," kata Tjahjo kepada wartawan di Istana Wakil Presiden, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo mengaku hingga saat ini Kementerian Dalam Negeri belum mendapat masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maupun pemerintahan daerah Yogyakarta.
Sabda Raja Keraton Ngayogyokarto antara lain berisi menghilangkan gelar Kalifatullah dan mengubah Hamengkubuwono menjadi Hamengkubawono. Padahal kata Kalifatullah dan Hamengkubuwono masuk dalam rangkaian gelar Sultan yang 'dikunci' dalam Pasal 1 UU Keistimewaan Yogyakarta.
Adapun rangkaian gelar Sultan yang 'dikunci' dalam UU Keistimewaan Yogyakarta itu adalah 'Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senapati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Panatagama Kalifatullah, selanjutnya disebut Sultan Hamengku Buwono'.
(erd/nrl)