"Saya dapat laporan dari Jampidum, berkasnya sudah diserahkan tahap pertama ya ke Kejaksaan Agung," kata Prasetyo di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2015).
Prasetyo menyebut tim jaksa akan meneliti terlebih dahulu berkas perkara Novel sebelum ditindaklanjuti ke penuntutan. Apabila masih perlu dilengkapi, maka berkas tersebut dapat dikembalikan lagi ke penyidik Bareskrim Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novel Baswedan sendiri dijemput paksa Bareskrim Polri beberapa waktu lalu untuk diminta pertanggungjawabannya atas dugaan penganiayaan pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004 lalu. Saat itu, Novel bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
Atas hal ini, Novel pun mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Novel mempermasalahkan mengenai penangkapan dan rencana penahanan yang disebut tidak sesuai prosedur.
Selain itu, tim kuasa hukum Novel juga melaporkan tindakan penyidik Polri ke Ombudsman. Pada saat ditangkap, muncul kabar Novel akan ditahan. Namun belakangan, sepupu dari Anies Baswedan itu dilepaskan dengan jaminan dari pimpinan KPK.
(dha/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini