"Seorang prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," bunyi Pasal 47 ayat 1 UU nomor 34 tahun 2004 seperti dikutip detikcom, Jumat (8/5/2015).
Di ayat berikutnya dalam UU tersebut dinyatakan bahwa prajurit aktif TNI tak perlu mundur jika menduduki jabatan di sepuluh instansi. "Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Negara, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional dan Mahkamah Agung," bunyi pasal 47 ayat 2 UU tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau itu terjadi, tentu yang bersangkutan harus alih status menjadi PNS karena TNI kan tidak bisa bertugas di luar 10 instansi yang diizinkan oleh undang-undang TNI," kata Ruki, Jumat (8/5/2015).
Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Fuad Basya menegaskan bahwa para personel TNI terikat dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, dalam UU KPK juga tidak ada pasal yang mengizinkan personel TNI untuk bergabung.
"Kalau tidak, bisa juga sifatnya pensiun, dipensiunkan dan masuk ke KPK. Atau bisa juga alih status yang tadinya prajurit TNI kemudian PNS, nanti bisa masuk ke KPK," kata Fuad.
(erd/nrl)