"Yang akan kosong Deputi Pencegahan karena Pak Johan (Johan Budi) jadi pimpinan (KPK)," kata pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki kepada wartawan di kantornya, Jumat (8/5/2015). Ada juga posisi Deputi Penindakan yang akan segera kosong karena Warih Sadono akan habis masa kerjanya pada bulan Juli mendatang.
Seperti apa aturan perekrutan prajurit TNI oleh instansi lain?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di ayat 2 dijelaskan bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Negara, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional dan Mahkamah Agung.
"Prajurit menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintahan non departemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah non departemen dimaksud," bunyi ayat 3 pasal 47 UU tersebut seperti dikutip detikcom, Jumat (8/5/2015).
Berikut ini bunyi lengkap pasal 47 UU nomor 34 tahun 2004
(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.
(3) Prajurit menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintahan non departemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah non departemen dimaksud.
(4) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi departemen dan lembaga pemerintah non departemen yang bersangkutan.
(5) Pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Panglima bekerja sama dengan pimpinan departemen dan lembaga pemerintah non departemen yang bersangkutan.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintahan.
(erd/nrl)